Jumat, 30 Oktober 2015

PARA penghafal Kitab Alfiyah Ibnu Malik Pon Pes. Al Mukhtar Adipala ini boleh jadi merupakan bagian dari generasi "langka" di dunia. Pada saat arus modernitas menerjang deras, para santri putra-putri di Pondok Pesantren Al Mukhtar Adipala Cilacap ini sanggup menghafalkan Kitab Alfiyah Ibnu Malik.
Menghafalkan kitab yang berisi lebih dari 1.000 bait, tentu bukanlah pekerjaan yang mudah. Untuk dapat menguasai seluruh kandungannya, seorang santri paling tidak harus membacanya berulang-ulang, mengingat berkali-kali, dan memahaminya.
Alfiyah angkatan ke-4 //2013
"Butuh waktu dua tahun untuk bisa khatam Kitab Alfiyah," kata Uswatun Khasanah, seorang santri setelah acara khataman, Sabtu malam (29/5). Bersama 21 santri lain, malam itu santri yang kerap dipanggil Uus mengumandangkan baris-baris yang sarat dengan ajaran tata bahasa.
Kitab Alfiyah boleh disebut sebagai kitab kunci, karena kitab itu mengajarkan ilmu membaca kitab yang lain.
"Kalau santri khatam dan paham isi kitab Alfiyah, insya Allah dia bisa membaca kitab bertuliskan huruf hijaiyah tanpa harakat," tutur Lina, seorang santri lainnya.
Sebut saja pada bagian awal, Kitab Alfiyah mengajarkan tentang definisi kalimat, dan pembagian kalimat. Berikutnya disebutkan perubahan akhir kalimat akibat menerima harakat tanwin.
Berjuang Melawan Lupa
Perjuangan manusia yang paling berat adalah perjuangan melawan lupa. Sebab, lupa adalah kodrat manusia. Namun, santri-santri berusia belasan tahun itu membuktikan, segala godaan akan melebur menjadi semangat jika manusia mau membersihkan hati dan pikiran.
"Setiap kali menghafalkan baris-baris dalam Kitab Alfiyah, selalu saja ada godaan yang menghampiri. Namun, segala godaan itu sirna kalau kita melawannya dengan niat yang kuat," ucap gadis yang nyantri bersama saudara kembarnya itu.
Bagi santri seusia mereka, puasa adalah sebentuk latihan memerangi godaan yang sering hinggap. Santri-santri itu juga punya trik khusus agar cepat mempelajari kalimat-kalimat yang dihafalkan. Biasanya, santri putri belajar di pagi buta, menjelang shalat subuh.
 Ketabahan hati, keikhlasan niat pun diuji, dan sesekali harus diasah selama bertahun-tahun. Ketika sampai pada waktunya, mereka yang berhasil melawan godaan pun merasa wajib mengucap syukur.
"Alhamdulillah, beberapa di antara santri bisa hafal," ujar KH Ahmad Tamam, pengasuh Yayasan Al Mukhtar Adipala Cilacap. "Semoga anak-anakku dapat menjadi penerus dan penerang jalan bagi generasi mendatang."
Rasanya tak berlebihan, di tengah hiruk-pikuk duniawi yang semakin sulit dibendung, pembicara memberikan petuahnya. Zaman saiki iku zamane wis mbleret/ umpama srengenge iku wayah arep surup// Zamane ora padhang meneh/ sebabe ati saya peteng// Mula iku butuh pepadhang dalan/ kanthi ngelmu kalamullah// (Emka)
Madrasah Diniyah Al-Mukhtar Adipala adalah salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan yaitu:
Proses KBM Madin Al-Mukhtar     Rigt :2015

1. Diniyah Awaliyah
Madrasah Diniyah Al-Mukhtar Adipala Awaliyah, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar selama selama 3 (tiga) tahun dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu[1]

2. Diniyah Wustho
Madrasah Diniyah Al-Mukhtar Adipala Wustho, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada Madrasah Diniyah Awaliyah, masa belajar selama selama 3 (tiga) tahun dengan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu.[1]

3. Diniyah Ulya
Madrasah Diniyah Al-Mukhtar Adipala Ulya, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas dengan melanjutkan dan mengembangkan pendidikan Madrasah Diniyah Wustho, masa belajar 3 (tiga) tahun dengan jumlah jam belajar 18 jam per minggu.[1]

Dalam sejarah, Keberadaaan Madrasah diniyah di awali lahirnya Madrasah Awaliyah telah hadir pada masa Penjajahan Jepang dengan pengembangan secara luas. Majelis tinggi Islam menjadi penggagas sekaligus penggerak utama berdirinya Madrasah-Madrasah Awaliyah yang diperuntukkan bagi anak-anak berusia minimal 7 tahun. Program Madrasah Awaliyah ini lebih ditekankan pada pembinaan keagamaan yang diselenggarakan sore hari.[2]

Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi Permintaan masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam.

Dalam perkembangannya, Madrasah Diniyah yang didalamnya terdapat sejumlah mata pelajaran umum disebut Madrasah lbtidaiyah. sedangkan Madrasah Diniyah khusus untuk pelajaran agama. Seiring dengan munculnya ide-ide pembaruan pendidikan agama, Madrasah Diniyah pun ikut serta melakukan pembaharuan dari dalam. Beberapa organisasi penyelenggaraan Madrasah Diniyah melakukan modifikasi kurikulum yang dikeluarkan Departemen Agama, namun disesuaikan dengan kondisi lingkungannya, sedangkan sebagian Madrasah Diniyah menggunakan kurikulum sendiri menurut kemampuan dan persepsinya masing-masing.[3]

TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN
“Al Mukhtar”
Penggalang Adipala Cilacap

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pondok Pesantren adalah Pondok Pesantren Al Mukhtar Penggalang Adipala Cilacap.
Yayasan dan Pengasuh adalah badan tertinggi yang menentukan kebijaksanaan Pondok Pesantren.
Pengurus adalah badan pelaksana yang struktur dan personalianya telah diatur dan ditunjuk serta disyahkan oleh Yayasan dan Pengasuh.
Santri adalah individu (orang perseorangan) yang terdaftar dan berdomisili di Pondok Pesantren Al Mukhtar.

Pasal 2

Ketentuan yang ada berlaku bagi semua santri didalam maupun di luar Pondok Pesantren.

BAB II
KEWAJIBAN

Pasal 3
Administrasi

Mendaftarkan diri dan sowan ke Pengasuh.
Membayar iuran yang telah ditentukan.
Memiliki kartu santri.
Santri yang berhenti atau pindah setelah mendapat restu Pengasuh dan Pengurus harus menyelesaikan administrasi dan menyerahkan kembali kartu santri yang masih berlaku.

Pasal 4
Pendidikan

Mengikuti seluruh kegiatan di Pondok Pesantren.
Mengaji sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 5
Keamanan

Menetap di lokasi Pondok Pesantren.
Menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren.
Meminta izin ke kantor keamanan apabila keluar daerah Pondok Pesantren.
Melaporkan kepada Keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang.
Melaporkan kepada Keamanan apabila melihat, menyaksikan, mengetahui atau menemukan barang bukti pelanggaran.
Seluruh penempelan pamflet, brosur dan sejenisnya harus melalui rekomendasi pengurus sesuai dengan bidangnya.

Pasal 6
Etika

Sowan kepada Pengasuh.
Menjaga etika, prestasi dan prestise serta menjaga nama baik Pondok Pesantren.
Taat kepada Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus.
Mengikuti sholat berjamaah.
Berpakaian sopan syar’an wa ‘adatan.
Memakai kopiah.
Mengenakan pakaian seragam.
Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan oleh Yayasan, Pengasuh atau Pengurus.

Pasal 7
Kebersihan, Kesehatan dan Fasilitas

Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan Pondok Pesantren.
Memelihara gedung atau bangunan dan peralatan yang ada di Madrasah maupun di Pondok Pesantren.
Menggunakan aliran listrik sesuai dengan watt yang telah ditentukan.
Menggunakan fasilitas Pondok Pesantren sesuai dengan kegunaannya.

Pasal 8
Organisasi

Mengikuti organisasi (jam’iyyah) yang ada di Pondok Pesantren.
Menghadirkan narasumber atau penceramah yang disetujui oleh Pondok Pesantren.
Meminta izin pada setiap kegiatan.
Kegiatan yang diadakan bersifat positif.

BAB III
LARANGAN

Pasal 9
Administrasi

Mendaftarkan diri tanpa melewati kantor atau pihak yang diberi kewenangan.
Merubah nama, foto atau identitas kartu santri.
Menjadikan kartu santri sebagai jaminan sesuatu yang bersifat negatif dan bertentangan dengan syara’.
Pindah dari Pondok Pesantren tanpa memperoleh restu Pengasuh dan Pengurus.
Pasal 10
Pendidikan

Tidak mengikuti sekolah atau kegiatan yang diadakan oleh Yayasan, Pengasuh atau Pengurus.
Belajar di luar lembaga Pondok Pesantren tanpa izin Pengasuh atau Pengurus.
Tidak disiplin belajar dan tidak tepat waktu sesuai dengan jadwal kegiatan baik yang formal maupun nonformal.

Pasal 11
Keamanan

Berada di luar daerah Pondok Pesantren tanpa izin pengurus.
Memiliki,menyimpan atau menggunakan barang yang tidak di perbolehkan oleh Pondok pesantren.
Menyalahgunakan izin.
Mengikuti,mengadakan demontrasi,unjuk rasa dan yang sejenisnya tanpa seizin Pengasuh dan Pengurus.
Berkelahi dan bertengkar.
Menyaksikan pertunjukan.
Mengambil dan atau menggunakan hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
                                                             
Pasal 12
Etika

Tidak memenuhi panggilan Pengasuh atau Pengurus dalam rangka dinas.
Menghina atau melawan Pengasuh atau Pengurus dalam kepengurusan.
Tidak berpakaian sar’an wa ‘adatan atau tidak bertutup kepala.
Berambut panjang  atau menggunakan aksesoris yang dilarang oleh Pondok Pesantren.
Berhubungan secara langsung maupun ti
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!