Jumat, 30 Oktober 2015


TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN
“Al Mukhtar”
Penggalang Adipala Cilacap

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pondok Pesantren adalah Pondok Pesantren Al Mukhtar Penggalang Adipala Cilacap.
Yayasan dan Pengasuh adalah badan tertinggi yang menentukan kebijaksanaan Pondok Pesantren.
Pengurus adalah badan pelaksana yang struktur dan personalianya telah diatur dan ditunjuk serta disyahkan oleh Yayasan dan Pengasuh.
Santri adalah individu (orang perseorangan) yang terdaftar dan berdomisili di Pondok Pesantren Al Mukhtar.

Pasal 2

Ketentuan yang ada berlaku bagi semua santri didalam maupun di luar Pondok Pesantren.

BAB II
KEWAJIBAN

Pasal 3
Administrasi

Mendaftarkan diri dan sowan ke Pengasuh.
Membayar iuran yang telah ditentukan.
Memiliki kartu santri.
Santri yang berhenti atau pindah setelah mendapat restu Pengasuh dan Pengurus harus menyelesaikan administrasi dan menyerahkan kembali kartu santri yang masih berlaku.

Pasal 4
Pendidikan

Mengikuti seluruh kegiatan di Pondok Pesantren.
Mengaji sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 5
Keamanan

Menetap di lokasi Pondok Pesantren.
Menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren.
Meminta izin ke kantor keamanan apabila keluar daerah Pondok Pesantren.
Melaporkan kepada Keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang.
Melaporkan kepada Keamanan apabila melihat, menyaksikan, mengetahui atau menemukan barang bukti pelanggaran.
Seluruh penempelan pamflet, brosur dan sejenisnya harus melalui rekomendasi pengurus sesuai dengan bidangnya.

Pasal 6
Etika

Sowan kepada Pengasuh.
Menjaga etika, prestasi dan prestise serta menjaga nama baik Pondok Pesantren.
Taat kepada Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus.
Mengikuti sholat berjamaah.
Berpakaian sopan syar’an wa ‘adatan.
Memakai kopiah.
Mengenakan pakaian seragam.
Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan oleh Yayasan, Pengasuh atau Pengurus.

Pasal 7
Kebersihan, Kesehatan dan Fasilitas

Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan Pondok Pesantren.
Memelihara gedung atau bangunan dan peralatan yang ada di Madrasah maupun di Pondok Pesantren.
Menggunakan aliran listrik sesuai dengan watt yang telah ditentukan.
Menggunakan fasilitas Pondok Pesantren sesuai dengan kegunaannya.

Pasal 8
Organisasi

Mengikuti organisasi (jam’iyyah) yang ada di Pondok Pesantren.
Menghadirkan narasumber atau penceramah yang disetujui oleh Pondok Pesantren.
Meminta izin pada setiap kegiatan.
Kegiatan yang diadakan bersifat positif.

BAB III
LARANGAN

Pasal 9
Administrasi

Mendaftarkan diri tanpa melewati kantor atau pihak yang diberi kewenangan.
Merubah nama, foto atau identitas kartu santri.
Menjadikan kartu santri sebagai jaminan sesuatu yang bersifat negatif dan bertentangan dengan syara’.
Pindah dari Pondok Pesantren tanpa memperoleh restu Pengasuh dan Pengurus.
Pasal 10
Pendidikan

Tidak mengikuti sekolah atau kegiatan yang diadakan oleh Yayasan, Pengasuh atau Pengurus.
Belajar di luar lembaga Pondok Pesantren tanpa izin Pengasuh atau Pengurus.
Tidak disiplin belajar dan tidak tepat waktu sesuai dengan jadwal kegiatan baik yang formal maupun nonformal.

Pasal 11
Keamanan

Berada di luar daerah Pondok Pesantren tanpa izin pengurus.
Memiliki,menyimpan atau menggunakan barang yang tidak di perbolehkan oleh Pondok pesantren.
Menyalahgunakan izin.
Mengikuti,mengadakan demontrasi,unjuk rasa dan yang sejenisnya tanpa seizin Pengasuh dan Pengurus.
Berkelahi dan bertengkar.
Menyaksikan pertunjukan.
Mengambil dan atau menggunakan hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
                                                             
Pasal 12
Etika

Tidak memenuhi panggilan Pengasuh atau Pengurus dalam rangka dinas.
Menghina atau melawan Pengasuh atau Pengurus dalam kepengurusan.
Tidak berpakaian sar’an wa ‘adatan atau tidak bertutup kepala.
Berambut panjang  atau menggunakan aksesoris yang dilarang oleh Pondok Pesantren.
Berhubungan secara langsung maupun ti
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dengan baik. Untuk kemajuan bersama

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!